Hukum “Hormat Bendera”

Pertanyaan

“Aku berasal dari sebuah negeri yang lapangan pekerjaan di sana sangat terbatas. Aku bekerja sebagai tentara. Karena aku hanya tamatan SMU maka aku tidak mungkin mendapatkan pekerjaan yang lain. Akan tetapi ada hal yang mengganjal di hati yaitu masalah penghormatan ala militer. Ini adalah sebuah kewajiban dalam dunia militer. Atas pertimbangan adanya hal tersebut apakah aku boleh bekerja di sana?”

Akan tetapi ketika acara ‘penghormatan’, aku tidak memberikan penghormatan dalam rangka memberikan pengagungan namun aku hanya pura-pura saja. Apakah solusi yang kulakukan itu boleh dilakukan? Aku berharap jawaban pertanyaanku adalah jawaban yang rinci dan lengkap karena karena dua bulan lagi aku akan resmi bekerja sebagai tentara.

Jawaban

“Penghormatan ala militer yang dilakukan terhadap sesama tentara dengan menggunakan isyarat tangan adalah cara memberi penghormatan yang terlarang dalam syariat. Cara memberi penghormatan di antara sesama kaum muslimin adalah dengan ucapan “assalamu’alaikum”

روى الترمذي (695) عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ ، وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفّ ) وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .

Diriwayatkan oleh Tirmidzi no 695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bukanlah bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan”. Hadits ini dinilai hasan oleh al Albani dalam Sahih Sunan Tirmidzi.

وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لا تسلموا تسليم اليهود ، فإن تسليمهم بالرؤوس والأكف والإشارة ) رواه النسائي “في عمل اليوم والليلة” (340) وأبو يعلى والطبراني في “الأوسط” وقال الحافظ في “الفتح” (11/12) : إسناده جيد ، وحسنه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (1783) .

Dari Jabir bin Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak tangan”

(HR Nasai dalam ‘Amal al Yaum wa al Lailah no 340. Abu Ya’la dan Thabrani dalam al Ausath. Dalam Fathul Bari 11/12 al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanadnya adalah berkualitas jayyid. Hadits di atas juga dinilai hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 1783).

Sedangkan memberikan penghormatan kepada bendera adalah amalan yang mengada-ada alias bid’ah. Oleh karenanya, tidak boleh melakukannya baik di lingkungan tentara, di sekolah atau lainnya sebagaimana penjelasan para ulama.

Fatwa Lajnah Daimah

Pertanyaan

“Apakah diperbolehkan berdiri dalam rangka mengagungkan lagu kebangsaan atau mengagungkan bendera nasional?”

Jawaban

“Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berdiri dalam rangka mengagungkan bendera nasional ataupun lagu kebangsaan karena beberapa alasan:

a. Itu adalah bid’ah yang munkar, tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula di masa para khulafaur rasyidin.

b. Perbuatan tersebut bertolak belakang dengan kesempurnaan tauhid yang hukumnya wajib yaitu memurnikan pengagungan hanya kepada Allah semata.

c. Perbuatan tersebut adalah sarana menuju kemusyrikan.

d. Dalam perbuatan tersebut terdapat unsur menyerupai orang kafir dan mengekor mereka dalam tradisi mereka yang buruk serta sejalan dengan mereka dalam sikap berlebihan mereka terhadap pemimpin dan simbol-simbol mereka padahal Nabi melarang menyerupai orang kafir baik dengan sengaja ataupun tanpa sengaja”.

Fatwa di atas terdapat dalam buku Fatawa Lajnah Daimah jilid 1 hal 235. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.

Fatwa Lajnah Daimah lainnya

Pertanyaan

“Apa hukum hormat bendera ala militer, menghormati komandan dan mencukur habis jenggot yang dilakukan oleh para tentara?”

Jawaban

“Tidak diperbolehkan melakukan penghormatan terhadap bendera karena hormat bendera adalah perkara yang mengada-ada alias bid’ah padahal Nabi mengatakan,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Siapa saja yang mengada-ada dalam urusan (syari’at) kami sesuatu yang bukan bagian darinya maka ia tersebut tertolak”

(HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan menghormati komandan dengan cara penghormatan yang lazim terhadap seorang atasan dan memposisikan mereka pada posisi mereka sebagaimana mestinya adalah suatu hal yang diperbolehkan. Adapun jika secara berlebihan dalam menghormati manusia adalah terlarang baik dia komandan atau bukan komandan”.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.

Fatwa Lajnah Daimah Lainnya

Pertanyaan

“Berilah pencerahan kepada kami tentang hukum orang yang bekerja sebagai tentara di negara Mesir. Pekerjaan ini adalah sumber rezekinya. Sistem dan undang-undang kemiliteran mengharuskan orang tersebut untuk memberikan penghormatan kepada sesama tentara sebagaimana cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir sehingga kami memberikan penghormatan tidak sebagaimana tata cara yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula, kami harus memberikan penghormatan kepada bendera nasional. Kami juga hanya boleh mengadukan permasalahan dan memutuskan permasalahan yang terjadi di antara kami tidak dengan syariat Allah namun dengan undang-undang kemiliteran”.

Jawaban

“Tidak diperbolehkan menghormati bendera. Wajib hukumnya mengadukan permasalahan dan memutuskan permasalahan berdasarkan syariat Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk memberikan penghormatan kepada pemimpin dengan penghormatan ala orang kafir karena dua alasan:

(a) terdapat larangan menyerupai orang kafir

(b) penghormatan dengan cara tersebut termasuk sikap berlebihan dalam menghormatan pemimpin”.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qaud.

Fatwa Lajnah Daimah Lainnya

Pertanyaan

Apakah boleh berdiri untuk lagu kebangsaan dan hormat kepada bendera ?

Jawaban

Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan (menyanyikan) lagu kebangsaan. Ini termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari dan tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam ataupun pada masa al-Khulafa’ ar-Rasyidun Radiyallahu ‘anhum.

Sikap ini juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata serta merupakan sarana menuju kesyirikan.

Di samping itu, ia juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir,mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.

Wa billahi at-Taufiq, wa shallaallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam[1].

Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin Råhimahullåh

Pertanyaan

“Apa hukum meletakkan telapak tangan di kepala dalam rangka menghormati bendera sebagaimana yang dilakukan di berbagai sekolah?”

Jawaban

“Kami menilai perbuatan tersebut adalah bid’ah karena penghormatan yang dimiliki oleh kaum muslimin adalah ucapan salam. Isyarat dengan tangan adalah cara memberi penghormatan ala Nasrani sebagaimana yang terdapat dalam hadits. Isyarat dengan menggunakan telapak tangan atau anggukan kepala adalah penghormatan ala Nasrani.

Penghormatan yang diberikan oleh seorang muslim adalah ucapan assalamu’aikum, dst. Jika orang yang hendak kita beri ucapan salam posisinya jauh dari anda maka anda bisa berisyarat dengan kepala sambil mengucapkan salam.

Anda ucapkan assalamu’alaikum sambil anda anggukan kepala atau anda gerakkan tangan anda sebagai tanda bahwa anda mengetahui keberadaannya dan mengucapkan salam kepadanya.

Artinya anda melakukan dua hal yaitu ucapan salam yang merupakan sunah kaum muslimin dan isyarat yang merupakan tanda bahwa anda mengetahui keberadaannya dan mengucapkan salam kepadanya.

(Namun,) Tidak boleh memberikan penghormatan kepada sesama muslim hanya dengan isyarat.

Jika yang dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup lalu bagaimana lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula bisa mendengar?

Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda mati maka hal itu termasuk kemusyrikan.

Jika yang dimaksud dengan hormat bendera adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya”.

Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Hafizhåhullåh[2]

Pertanyaan

“Saya adalah seorang kepala sekolah. Saya mendapatkan instruksi dari dinas pendidikan yang isinya mewajibkan sekolah untuk mengadakan acara yang berisi pemberian penghormatan terhadap bendera, berdiri untuk menghormati bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan yang dinyanyikan oleh para siswa. Apa hukum kegiatan semacam ini? Apakah saya diperbolehkan untuk mentaati instruksi di atas?”

Jawaban

“Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan maksiat sedangkan Nabi mengatakan,

‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada sang pencipta’

(HR Ahmad).

Jika anda memungkinkan untuk menghindari acara tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah”.[3]

Fatwa Syaikh al-Fauzan lainnnya

Ketika memberikan bantahan kepada seorang penulis, Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan,

“Tentang hormat bendera maka memberikan tahiyyat atau penghormatan itu memiliki beberapa makna:

(a). Tahiyyah dengan makna pengagungan.

Tahiyyat dengan makna pengagungan tidak boleh diberikan kepada selain Allah sebagaimana yang kita ucapkan dalam bacaan tasyahud,

‘Segala tahiyyat itu hanya milik Allah’.

Artinya segala bentuk pengagungan hanyalah milik dan hak Allah. Tahiyyat dalam hal ini bermakna pengagungan bukan ucapan salam. Allah itu diagungkan dan tidak diberi ucapan salam.

(b). Tahiyyah dengan makna ucapan salam yang tidak ada di dalamnya unsur pengagungan.

Tahiyyat jenis ini disyariatkan di antara sesama muslim.

Allah Ta’ala berfirman,

فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

“Hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik”

(QS an Nur:61).

Allah juga berfirman,

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)”

(QS an Nisa:86).

Allah berfirman tentang penghuni surga,

تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلاَمٌ

“Penghormatan untuk mereka di dalam surga adalah ucapan salam”.

Allah juga berfirman,

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ

“Penghormatan bagi mereka pada hari mereka berjumpa dengannya adalah ucapan salam”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم، أفشوا السلام بينكم

“Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah sebarkanlah ucapan salam di antara kalian”.

Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah satu nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan saudaranya agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan.

Yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh Lajnah Daimah sebagai perbuatan yang haram karena ‘berdiri’ di sini dilakukan dalam rangka pengagungan.

Jika anda yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita menghormati simbol negara.

Jawaban kami adalah kita menghormati negara dengan cara yang diajarkan oleh Allah yaitu dengan mendengar dan taat dengan aturan negara yang tidak bernilai maksiat serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah.

Ketika Lajnah Daimah menjelaskan hukum hal ini kepada kaum muslimin, Lajnah Daimah hanya bermaksud menjelaskan hukum syariat yang kita semua baik pemerintah atau rakyat berkewajiban untuk mentaatinya (bukan untuk membangkan terhadap pemerintah, pent). Pemerintah kita (baca: Arab Saudi) adalah pihak yang pertama kali mentaati fatwa Lajnah Daimah di atas. Inilah yang ingin aku jelaskan supaya aku tidak terjerumus dalam dosa menyembunyikan ilmu”.

Demikianlah penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan yang terdapat di koran al Jazirah edisi 11989 yang beredar pada hari Selasa 20 Jumadil Tsani 1426 H dan dipublis di internet[4]

Sumber: Website Ustadz Aris

Catatan Kaki

1. Kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta,Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy

2. Sumber: http://www.alfawzan.ws/

3. Fatwa ini terdapat di situs resmi Syaikh Shalih al Fauzan sebagaimana pada link di atas

4. Sumber: http://www.islamlight.net/

http://abuzuhriy.com/?p=1952

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Karena Setiap Diri Butuh Proses

Bismillah…

Alhamdulillah  Robbil A’lamiin…

Allohumma Sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad

Tulisan ini terilhami ketika diri ini membaca tulisan seseorang (afwan-semoga berkenan)

Kira-kira isinya bahwa ketika orang lain tahu akan keadaan dirinya yang sesungguhnya

Penuh dengan dosa – dosa dan juga berbagai keburukannya yang lainnya

Niscaya tidak ada yang mau berteman atau meng-add nya di facebook ini

Sebuah pengakuan yang sangat jujur dan sederhana

Namun beranjak dari sana, diri ini jadi berkaca

Siapa saya? Saya juga tak jauh beda

Hanyalah seorang hamba yang dhoif

Ketika seseorang merasa dirinya sudah baik

Ketika seseorang merasa dirinya lebih baik dari yang lain

Apakah itu bukan sebuah musibah?

Setiap manusia itu dalam kehidupan ini berproses

Lagi-lagi saya teringat tulisan seseorang di salah satu blog

Isinya kira-kira begini

Sudah berapa lama kita ngaji?

Apakah lamanya kita ngaji itu berkorelasi positif dengan amalan kita?

Apakah juga sudah berkorelasi positif dengan akhlak kita?

Apakah karena kita sudah lama ngaji

Maka kita menganggap yang baru ngaji tidak lebih baik dari kita ?!

Lantas kita meremehkannya?

Saya juga jadi inget tulisan seseorang lainnya

Yang isinya bahwa hati-hati dalam mencari pendamping hidup

Siapa yang kita cari? Tentu orang dengan pemahaman agama yang baik

Dan juga akhlak yang baik

Dan orang -umumnya- menganggap bahwa yang agamanya baik maka akhlaknya pasti baik

Namun kenyataan di lapangan terkadang sering meleset

Banyak orang baik tapi dia tidak atau kurang paham agama

Dan banyak orang yang paham agama namun akhlaknya masih kurang

Dan ini adalah realita yang ada..

Allohul Musta’an

Karena perubahan itu butuh proses

Dan setiap manusia tidak berhak menilai antar sesama

Sebab itu adalah kuasa Alloh ‘Azza wa Jalla

Kita hanya berkewajiban berbuat baik dan mendakwahkan

Orang bisa masuk surga juga karena rahmat Alloh Ta’ala

Bukan karena banyak sedikitnya amalan

Karena sesungguhnya nikmat surga itu bukan terbeli dengan amalan kita

Namun sekali lagi karena rahmat Alloh

Dalam beramal kita harus niatkan yang lurus

Ikhlas semata karena Alloh Ta’ala

Tidak hanya itu…niat saja tidak cukup

Dalam beramal kita juga harus i’tiba

Kalau sudah lalu apalagi?

Nah ini dia yang kadang lupa

Kita harus berhati-hati dengan sikap riya’

Sebab ia adalah bahaya penghancur amal-amal kita

Perubahan itu butuh proses…

Hargailah siapapun yang sedang berproses menuju ke sana

Tidak semua orang memiliki kemampuan berikut tantangan yang sama dalam berproses

Dan senantiasalah berkaca agar dapat menguliti keburukan diri sendiri

~hanyalah sebuah catatan kecil~

September 2010,

Ummu Naila

Sumber :

http://www.facebook.com/notes/indi-ummu-naila/karena-setiap-diri-butuh-proses/145693822136606

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya

Setelah menikah, terkadang seorang wanita mengganti namanya belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?

Fatwa Lajnah Da’imah:

Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ juz 20 halaman 379.

Pertanyaan :…Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya. Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya : Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan berhati-hati dengannya?

Jawab :

Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]

Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh

Anggota :

Abdulloh bin ghudayyan

Sholih al-Fauzan

Bakr Abu Zaid

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم ( 18147 )س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه، قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ } (1) وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه. وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمينوبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاءعضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيسبكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

***

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan :

Apakah wajib secara syar’i bagi seorang wanita menyertakan nama suaminya atau sebisa mungkin tetap menggunakan nama aslinya?…Jawab :

:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد

Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri. Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’.

Alloh berfirman :

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.

Maka tidak boleh dikatakan : Fulanah bintu Fulan sedangkan ia bukan anaknya, tetapi boleh dikatakan : Fulanah zaujatu Fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan. Dan jika tidak disebutkan idhofah-idhofah ini -dan hal ini sudah diketahui & biasa- maka sesungguhnya apa-apa yang berlaku dalam adat, itulah yang dipertimbangkan dalam syari’at-.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا

Makkah, 4 Syawwal 1427 H

Bertepatan dengan 16 Oktober 2006 M

***

السؤال: هل الواجبُ على المرأةِ حملُ لقبِ زوجِها شرعًا أم بإمكانها البقاء على لقبها الأصليِّ ؟الجوابالحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:فلا يجوزُ من حيث النسبُ أن يُنْسَبَ المرءُ إلى غير نسبه الأصلي أو يُدَّعَى إلى غير أبيه، فقد حَرَّم الإسلام على الأب أن يُنْكِرَ نَسَبَ ولدِه بغير حقٍّ إجماعًا، لقوله تعالى: ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا﴾ [الأحزاب: 5]، ولقوله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً»(١- أخرجه مسلم في «الحج» (3327)، والترمذي في «الولاء والهبة» باب: باب ما جاء فيمن تولى غير مواليه (2127)، وأحمد (616)، من حديث علي بن أبي طالب رضي الله عنه، وفي رواية أخرى: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ»(٢- أخرجه البخاري في «المغازي» باب: غزوة الطائف (3982)، ومسلم في «الإيمان» (220)، وأبو داود في «الأدب» باب: باب في الرجل ينتمي إلى غير مواليه (5113)، وابن ماجه في «الحدود» باب: باب من ادعى إلى غير أبيه أو تولى غير مواليه (2610)، وابن حبان (415)، والدارمي (2453)، وأحمد (1500)، من حديث سعد بن أبي وقاص وأبي بكرة رضي الله عنهما)

، فإذا كان لا يجوز أن يقال: فلانة بنت فلان وهي ليست ابنته، ولكن يجوز أن يقال: فلانة زوجة فلان أو مكفولة فلان أو وكيلة عن فلان، فإذا لم تذكر هذه الإضافات -وكانت معروفة معهودة- «فإنّ ما يجري بالعرف يجري بالشرع».والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.

مكة في: 4 شـوال 1427ﻫ

الموافق ﻟ: 26 أكتوبر 2006م

***

Lalu, Bagaimana yang disyariatkan?

Yang disunnahkan adalah menggunakan nama kunyah (baca: kun-yah), sebagaimana telah tsabit dalam banyak hadits, dan ini jelas lebih utama daripada menggunakan laqob/julukan-julukan yang berasal dari adat bar…at ataupun ‘ajam. Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shohihah no. 132 :

Rosululloh shollallohu alahi wa sallam bersabda :

اكْتَنِي [بابنك عبدالله – يعني : ابن الزبير] أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللَّهِ

“Berkun-yahlah [dengan anakmu –yakni: Ibnu Zubair] kamu adalah Ummu Abdillah” [Lihat ash-Shohihah no. 132]

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad : haddatsana Abdurrozzaq (bin Hammam, pent), haddatsana Ma’mar (bin Rosyid, pent) dari Hisyam (bin ‘Urwah, pent), dari bapaknya (Urwah bin Zubair, pent) : bahwa ‘Aisyah berkata kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فذكره بدون الزيادة

“Wahai Rasulullah, semua istrimu selain aku memiliki kun-yah”, lalu Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : (lalu beliau menyebutkan hadits ini tanpa tambahan).

Berkata (Urwah, pent) : Ketika itu ‘Aisyah disebut sebagai Ummu Abdillah sampai ia meninggal dan ia tidak pernah melahirkan sama sekali.

Berdasarkan hadits ini, disyariatkan berkun-yah walaupun seseorang tidak memiliki anak, ini merupakan adab Islami yang tidak ada bandingannya pada ummat lainnya sejauh yang aku ketahui. Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk berpegang teguh padanya, baik laki-laki maupun wanita, dan meninggalkan apa yang masuk sedkit demi sedikit kepada mereka dari adat-adat kaum ‘Ajam seperti al-Biik (البيك), al-Afnadi (الأفندي), al-Basya (الباشا), dan yang semisal itu seperti al-Misyu (المسيو), as-Sayyid (السيد), as-Sayyidah (السيدة), dan al-Anisah (الآنسة), ketika semua itu masuk ke dalam Islam. Dan para fuqoha’ al-Hanafiyyah telah menegaskan tentang dibencinya al-Afnadi (الأفندي) karena di dalamnya terdapat tazkiyah, sebagaimana dalam kitab ‘Hasyiyah Ibnu Abidin’. Dan Sayyid hanya saja dimutlaqkan atas orang yang memiliki kepemimpinan atau jabatan, dan pada masalah ini terdapat hadits (قوموا إلى سيدكم) “Berdirilah kepada (tolonglah, pent) sayyid kalian”, dan telah berlalu pada nomor 66 (dalam ash-Shohihah, pent) dan tidak dimutlakkan atas semua orang karena ini juga masuk pada bentuk tazkiyah.

Faidah : adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha bahwa bahwa ia mengalami keguguran dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam, lalu ia menamainya (janin yang gugur tersebut, pent) Abdulloh, dan ia berkun-yah dengannya, maka hadits tersebut bathil secara sanad dan matan. Dan keterangannya ada pada adh-Dho’ifah jilid ke-9. -Selesai perkataan syaikh al-Albani rohimahulloh-

Maroji‘:

alifta.net – Fatwa Lajnah Da’imah

Sahab.net – Fatwa Syaikh Sholeh Fauzan

Ferkous.com – Fatwa Syaikh Farkus

Tholib.wordpress.com – Perkataan Syaikh al-Albani

http://www.facebook.com/notes.php?id=100000004578828&notes_tab=app_2347471856#!/note.php?note_id=435572182569

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tanya Jawab Seputar Syirik

Bismillaah..
Berikut ini adalah tanya jawab singkat seputar syirik dengan Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. Semoga bermanfaat.

Penanya: Assalaamu’alaikum..Ustadz ana mau bertanya, dalam QS. An – Nur: 26 itu kan disebutkan laki – laki yang baik untuk perempuan yang baik. Lalu jika ada seseorang yang memperbaiki diri agar menjadi pantas dan mendapat jodoh yang baik pula, apakah itu termasuk syirik?? Bukankah memperbaiki diri itu juga karena percaya dengan janji Allah tersebut? Karena ada yang berpendapat bahwa memperbaiki diri jangan karena ingin jodoh yang baik, tapi karena Allah, nanti bisa jadi syirik. Bagaimana ustadz?

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc :
Bukan termasuk syirik, karena ini bagian dari mempercayai berita dan janji Allah dalam Al Qur’an. Dan memang begitulah calon pendamping hidup kita, tidak jauh dari keadaan iman dan akhlak kita kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun berbeda dalam usia, status sosial, pendidikan, dan keturunan.

Tapi memang ada benarnya, ketika kita memperbaiki diri haruslah diniatkan dalam rangka melaksanakan perintah Allah untuk menjadi hamba yang bertaqwa dan mencari ridhoNya. Adapun jodoh yang sholih adalah buah atau hasil dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah.

Contoh yang semisal dan bukan syirik ialah kita rajin menimba ilmu, berdakwah, mengerjakan ibadah – ibadah yang wajib dan sunnah dengan niat karena Allah dan disertai agar istri dan anak mengikuti kita dan diberi keturunan yang sholih, ini bukan termasuk syirik.
-selesai sampai disini jawaban ustadz-

Contoh kasus lain:
Penanya: Bagaimana jika kita bersedekah dengan mengharap selain pahala? Misalnya jika sedekah sepuluh juta kemudian berharap nanti bertambah rezekinya agar bisa membeli sepeda motor? Seperti dalam pengajian ustadz xxxx di salah satu televisi nasional.

Jawaban dari Ustadz Muhammad Wasitho, Lc :
Beramal ibadah dengan niat mengharap ridho Allah dan juga balasan yang bersifat duniawi itu BOLEH dan bukan syirik, selagi dia berharapnya hanya kepada Allah.

Dalilnya adalah sabda Nabi (artinya) :
”Barangsiapa yang suka agar dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rezekinya maka hendaknya dia menyambung silaturahmi”

Tetapi kalau kita beramal atau bershodaqoh dengan mengharap pahala dari makhluk, ini yang tidak boleh, menghilangkan kesempurnaan tauhid.
Dalam hadits tersebut Nabi mengiming-imingi pahala silaturahmi berupa panjang umur dan rezeki yang banyak. Kalau ini bertentangan dengan tauhid tentu akan ditegur oleh Allah. Jadi patokannya, mengharapkan pahala dari Allah atau makhluk?? Itu saja.
Termasuk shodaqoh, juga sama hukumnya, kalau berharap balasan dari Allah maka ini termasuk bukti kesempurnaan tauhid dan tawakkalnya kepada Allah.
Wallahu A’lam

Selesai 29 Ramadhan 1431H
Ditulis oleh: Aisha Shofiyya (W.D.U)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Nasehat

Al-Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :

“Wahai manusia, sesungguhnya aku tengah menasihati kalian, dan bukan berarti aku orang yang terbaik di antara kalian, bukan pula orang yang paling shalih di antara kalian. Sungguh, akupun telah banyak melampaui batas terhadap diriku. Aku tidak sanggup mengekangnya dengan sempurna, tidak pula membawanya sesuai dengan kewajiban dalam menaati Rabb-nya. Andaikata seorang muslim tidak memberi nasihat kepada saudaranya kecuali setelah dirinya menjadi orang yang sempurna, niscaya tidak akan ada para pemberi nasihat. Akan menjadi sedikit jumlah orang yang mau memberi peringatan dan tidak akan ada orang-orang yang berdakwah di jalan Allah ‘Azza wa Jalla, tidak ada yang mengajak untuk taat kepada-Nya, tidak pula melarang dari memaksiati-Nya. Namun dengan berkumpulnya ulama dan kaum mukminin, sebagian memperingatkan kepada sebagian yang lain, niscaya hati-hati orang-orang yang bertakwa akan hidup dan mendapat peringatan dari kelalaian serta aman dari lupa dan kekhilafan. Maka terus meneruslah berada pada majelis-majelis dzikir (majelis ilmu), semoga Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni kalian. Bisa jadi ada satu kata yang terdengar dan kata itu merendahkan diri kita namun sangat bermanfaat bagi kita. Bertaqwalah kalian semua kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.”

Pada suatu hari beliau rahimahullah pergi menemui murid-muridnya dan mereka tengah berkumpul, maka beliau rahimahullah berkata:

“Demi Allah ‘Azza wa Jalla, sungguh! Andai saja salah seorang dari kalian mendapati salah seorang dari generasi pertama umat ini sebagaimana yang telah aku dapati, serta melihat salah seorang dari Salafus Shalih sebagaimana yang telah aku lihat, niscaya di pagi hari dia dalam keadaan bersedih hati dan pada sore harinya dalam keadaan berduka. Dia pasti mengetahui bahwa orang yang bersungguh-sungguh dari kalangan kalian hanya serupa dengan orang yang bermain-main di antara mereka. Dan seseorang yang rajin dari kalangan kalian hanya serupa dengan orang yang suka meninggalkan di antara mereka. Seandainya aku ridha terhadap diriku sendiri pastilah aku akan memperingatkan kalian dengannya, akan tetapi Allah ‘Azza wa Jalla Maha Tahu bahwa aku tidak senang terhadapnya, oleh karena itu aku membencinya.”

(Mawai’zh lilImam Al-Hasan Al-Bashri, hal.185-187).

Tags:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Merawat Anak Sakit

Anak yang sedang sakit selalu membuat orangtuanya cemas. Anak sakit membutuhkan lebih banyak perhatian daripada biasanya, walaupun sakitnya tidak terlalu berat. Kehadiran orangtua yang mendampinginya dapat membesarkan hati si anak sakit. Hasil riset menunjukkan, pendampingan orangtua membantu mempercepat proses penyembuhan si anak.

Dari pengalamannya, orangtua umumnya mampu dengan cepat mengenali gejala-gejala sakit anaknya. Selain dari gejala-gejala nyata yang muncul, seperti ruam kulit, muntah-muntah, atau kesakitan, ada petunjuk umum lain yang dapat mengungkapkan bahwa si anak sedang sakit, misalnya kehilangan nafsu makan, cengeng dan rewel yang tidak seperti biasanya.

Di saat sakit, anak mungkin merasa lemas, tingkah lakunya tidak selincah biasanya, sehingga ia lebih senang berbaring di sofa ruang keluarga, di mana ia merasa terlibat dengan anggota keluarga lain, daripada terbaring sendirian di kamarnya. Bila dokter meminta istirahat penuh, bantulah anak Anda untuk mengurangi rasa sepi dan bosannya karena harus berbaring terus. Dampingilah dia, dan sediakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberinya keasyikan, misalnya menggambar atau melakukan permainan dan sebaginya. Continue Reading…

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Majalah AKHWAT Edisi 2 (Mei 2010/Jumadil Akhir 1431H)

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami informasikan kepada semua agen, pelanggan, dan pembaca setia majalah AKHWAT, alhamdulillah majalah AKHWAT edisi 2 telah terbit.

Alhamdulillah sambutan akan kehadiran majalah AKHWAT edisi perdana sangat bagus, stok kami/penerbit saat ini sudah habis, kalau anda belum kebagian coba hubungi agen-agen kami di kota terdekat. Jangan sampai kehabisan untuk edisi 2 ini, insya Allah tampilan dan pembahasan semakin menarik…

Masih terbuka kesempatan menjadi agen di kabupaten-kabupaten yang belum ada agen, selengkapnya lihat http://akhwat.or.id/keagenan/

Anda ingin berlangganan? Insya Allah dikirim sampai alamat setiap terbit edisi terbaru, hubungi agen-agen kami atau langsung berlangganan melalui redaksi.

Jazakumullahu khairan.

Majalah AKHWAT Edisi 2, pesan segera jangan sampai kehabisan!

Cover Majalah Akhwat Edisi 2

Daftar Isi

Cover Belakang

Sumber: http://akhwat.or.id/jurnal-muslimah-keluarga-sakinah/dari-redaksi/majalah-akhwat-edisi-2.html

Tags: ,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Monitoring Kesehatan Kucing

Susahnya jadi kucing yaitu tidak dapat mengatakan pada pemiliknya ketika mulai sakit. Pemiliknya baru mengetahui beberapa lama setelah si kucing menunjukkan perubahan tingkah laku seperti lebih sering tidur, tidak mau makan atau diare. Dan seringkali pemlik baru tahu ketika keadaan kucing sudah semakin parah dan terlambat untuk dibawa ke dokter hewan.

Seberapa baik anda mengenali kucing milik anda ? karena mereka tidak bisa berbicara, yang terbaik adalah waspada dan terbiasa mengenali tanda-tanda ketika kucing mulai sakit. Bisa saja mereka sudah sangat sakit sementara bagi pemiliknya gejala belum terlihat jelas.

Kucing yang sehat selalu waspada dan responsif terhadap lingkungan atau sesuatu yang baru, mempunyai nafsu makan yang baik, jarang sekali makan berlebihan serta sering menjilati dan membersihkan bukunya (grooming). Kucing cenderung menyembunyikan sakitnya, oleh karena itu sebaiknya waspada terhadap tanda-tanda berikut : Continue Reading…

Tags:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tanya Jawab Seputar Toxoplasma

oleh: drh. Neno Waluyo S

Apakah Toxoplasma dan Toxoplasmosis itu ?
Toxoplasma atau Toxoplasma gondii adalah sejenis hewan bersel satu yang sering juga disebut protozoa. Toxoplasma merupakan  parasit  yang dapat menginfeksi hewan dan manusia.
Toxoplasmosis adalah nama penyakit pada hewan dan manusia yang disebabkan oleh Toxoplasma gondii.

Mengapa Toxoplasma gondii sering disebut virus ?
Toxoplasmosis terkenal sebagai salah satu penyakit yang harus diwaspadai pada ibu-ibu atau calon ibu yang hendak mengandung anaknya (hamil). Penyakit lainnya adalah Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes. Semua penyakit ini sering disingkat menjadi TORCH (Toxoplasma,Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes). Ketiga penyakit terakhir disebabkan oleh virus, sehingga orang sering salah pengertian dan menganggap toxoplasma adalah virus.

Siapa saja yang dapat terinfeksi toxoplasma ?
Semua orang  dapat terinfeksi toxoplasma. Laki-laki  dan perempuan baik muda ataupun tua dapat terinfeksi toxoplasma.

Hewan apa saja yang dapat terinfeksi toxoplasma ?
Hampir semua hewan berdarah panas dapat terinfeksi toxoplasma. Hewan yang sering berada disekitar manusia & kucing seperti sapi, kuda, tikus, domba, anjing, ayam, burung, babi dll juga dapat terinfeksi toxoplasma. Satwa liar seperti musang, harimau, anjing hutan, dll juga dapat terinfeksi toxoplasma. Continue Reading…

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Cokelat: Dapat Membuat Jantung Anda Sehat?

Siapa sih yang tidak suka cokelat? Silver Queen, Toblerone, Cadbury. Itu saja baru merek-merek yang banyak dijual di dalam negeri. Belum cokelat-cokelat dari Eropa dan Amerika seperti Godiva, Ferrero Rocher, Hershey, M&M, dan lain-lain. Cokelat juga digunakan sebagai perasa es krim, berbagai macam kue, dicampur susu, lapisan kue tart dan wah banyak lagi. Bahkan cokelat bukan hanya dijadikan makanan. Orang pun menulis beberapa lelucon tentang cokelat: Diet yang seimbang adalah memakan jumlah yang sama cokelat hitam dan cokelat putih setiap hari. Satu tip untuk mengurangi berat badan adalah dengan mengkonsumsi satu batang cokelat sebelum makan. Dengan begini selera makan Anda akan berkurang dan Anda akan mengurangi makan Anda.

Cokelat memang enak. Dan yang membeli dan memakannya juga tidak sedikit. Tidak heran kalau riset mengenai cokelat mendapat tempat tersendiri di perusahaan-perusahaan pembuat cokelat. Kimiawan patut mendapat acungan jempol dalam hal ini. Ada cokelat yang titik leburnya dibuat sangat tinggi, sehingga kalau dibawa ke padang pasir sekali pun cokelat ini tidak akan meleleh. Ada periset yang khusus mencari paduan rasa cokelat dengan rasa-rasa lainnya. Cokelat campur kelapa, cokelat dengan rasa strawberry, rasa mentol, dicampur dengan berbagai macam kacang, dibungkus kulit warna-warni, dan sebagainya.

Continue Reading…

Tags: ,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS